Halaman

Sabtu, 16 November 2013

Pakaian Dinas-nya PNS, nih...!!!

PAKAIAN DINAS PNS



PERATURAN  MENTERI  DALAM  NEGERl  TENTANG  PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI  DALAM NEGERl  NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI  NEGERl  SIPIL Dl LINGKUNGAN  DEPARTEMEN  DALAM  NEGERl  DAN  PEMERINTAH DAERAH.
I.  Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)PDHWarnakhaki;dan
2)PDH batik
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
II.  Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)PDHWarnakhaki;
2)PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.

III. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1)PDH Warna khaki;
2)PDH batik dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f   Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah;
g  Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.


Permen No. 53 Tahun 2009 Perubahan Atas Permen No. 60 2007




#sumber: http://sakuraintertex.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar