KOMPETENSI PNS, APA, MENGAPA DAN BAGAIMANA ?
15 Maret 2012
OLEH :
H. ATENG KUSNANDAR ADISAPUTRA
(KEPALA BIDANG KESEJAHTERAAN DAN DISIPLIN, BKD PROVINSI JAWA BARAT)
A. Latar Belakang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
mengatakan bahwa dari 4,7 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 95%
PNS tidak kompeten, dan hanya 5% memiliki kompetensi dalam pekerjaannya
(Harian Umum Pikiran Rakyat, Kamis 1 Maret 2012).
Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ini mungkin mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai
kalangan, baik kalangan PNS itu sendiri maupun yang bekerja di sektor
swasta. Mungkin ada yang kaget seolah-olah tidak percaya apakah betul
PNS ini tidak kompeten, ada juga yang biasa-biasa saja tidak memberikan
komentar, dan mungkin ada yang berpendapat, kalau tidak memiliki
kompetensi bagaimana bisa melaksanakan pelayanan kepada publik atau
masyarakat, dan mungkin ada komentar yang radikal, apabila tidak
memiliki kompetensi lebih baik PNS ini mengundurkan diri saja.
Pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi bagi kalangan PNS merupakan salah satu bahan intropeksi diri
untuk memperbaiki dan meningkatkan kompetensi, karena PNS adalah
berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil,
dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan
pembangunan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dijelaskan bahwa Pegawai
Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.Selanjutnya dijelaskan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari :
Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dapat dibayangkan kalau seandainya PNS ini tidak memiliki kompetensi,
akan berakibat atau berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat,
misanya pelayanan menjadi lambat, bekerja asal-asalan, tidak maksimal,
tidak efisien dan hasilnya tidak sesuai dengan standar operasional
prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
Sebenarnya sudah berbagai program dan kegiatan yang telah diupayakan
oleh Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi PNS, seperti melakukan
reformasi birokrasi, berbagai Diklat dalam jabatan, berbagai Diklat
fungsional, berbagai Diklat teknis, workshop, seminar dan kegiatan
ilmiah lainnya, tapi mengapa PNS masih diindikasikan tidak memiliki
kompetensi?.
Mungkin sudah banyak tulisan yang membahas masalah kompetensi PNS,
tetapi apa salahnya tulisan di bawah ini akan membahas apa, mengapa dan
bagaimana kaitannya dengan kompetensi PNS ini, mudah-mudahan bermanpaat.
B. Apa itu Kompetensi ?
Kata “kompetensi” memiliki pengertian menyoroti aspek dan penekanan yang relatif berbeda. Kompetensi memiliki pengertian yang sama dengan capability
(kemampuan). Seseorang yang kompeten adalah yang memiliki kemampuan,
pengetahuan dan keahlian untuk melakukan sesuatu secara efisien dan
efektif.
Mengingat banyaknya pengertian kompetensi yang dikemukakan dalam kamus
dan juga oleh para ahli, berikut ini diuraikan beberapa pengertian
kompetensi :
-
Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, pengertian kompetensi adalah
kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal;
-
Menurut Burgoyne (1998), kompetensi adalah kemampuan dan kemauan untuk melakukan tugas;
-
Menurut Woodruffe (1990), kompetensi ialah dimensi perilaku yang mempengaruhi kinerja;
-
Menurut Furnham (1990), kompetensi adalah kemampuan dasar dan kualitas kinerja yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan dengan baik;
-
Menurut Mitrani (1992), kompetensi adalah karakteristik yang mendasari
seseorang dan berkaitan dengan efektivitas kinerja individu dalam
pekerjaannya;
-
Menurut Murphy (1993), kompetensi adalah bakat, sifat dan keahlian
individu apapun yang dapat dibuktikan, dapat dihubungkan dengan kinerja
yang efektif dan baim sekali
-
Menurut Amstrong dan Baron (1998), competence menggambarkan apa yang dibutuhkan agar ia mampu melaksanakan pekerjaannya dengan baik. Pengertian competence lebih memberikan perhatian pada akibat daripada usaha dan pada output daripada input. Competence mengacu pada dimensi perilaku sehingga sering juga disebut kompetensi perilaku. Pengertian competence untuk menggambarkan bagaimana orang berperilaku ketika mereka melakukan perannya dengan baik;
-
Menurut Training Agency (1988), competence adalah konsep
luas, ,e,uat kemampuan menstransfer keahlian dan kemampuan kepada
situasi baru dalam wilayah kerja. Menyangkut organisasi dan pekerjaan,
inovasi dan mengatasi aktivitas personel yang dibutuhkan di tempat
berkaitan dengan rekan kerja, manajer serta pelanggan;
-
Menurut Spencer dan Spencer (1993), kompetensi sebagai suatu karakteristik dasar dari seorang individu yang secara sebab akibat berhubungan dengan criterion-referenced effective
dan/atau kinerja yang tinggi sekali dalam melakukan suatu pekerjaan.
Karakteristik individu apapun yang dapat dihitung dan diukur secara
konsisten, dapat dibuktikan untuk membedakan secara signifikan antara
kinerja yang efektif. Selanjutnya Spencer dan Spencer (1993), membagi kompetensi ke dalam 2 (dua) kategori, yaitu : “threshold competencies” dan “differentiating competencies”. Threshold competencies, adalah
karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat
melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seorang yang
berkinerja tinggi dan rata-rata. Sedangkan differentiating competencies adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah ;
-
Menurut Civil Service College (1997), kompetensi adalah
kemampuan perorangan untuk melaksanakan pekerjaannya di tempat kerja
dengan memenuhi standar. Kompetensi merujuk pada kecakapan atau
kelayakan seseorang dalam organisasi untuk menjalankan tugas dengan
sempurna. Kompetensi merujuk pada sifat (trait) individu yang
dapat atau berhubungan dengan prestasi kerja. Kecakapan yang dimaksudkan
boleh didasarkan kepada motif, sifat, sikap atau nilai, tahap
pengetahuan atau pemikiran (kognitif) atau kemahiran bertingkah laku;
-
Menurut Covey, Roger dan Rabecca Meril (1994), kompetensi mencaku :
-
Kompetensi Teknis, yaitu pengetahuan dan keahlian untuk mencapai
hasil yang telah disepakati, kemampuan untuk memikirkan persoalan dan
mencari alternative baru;
-
Kompetensi konseptual adalah kemampuan melihat gambar besar, untuk menguji berbagai pengandaian dan mengubah perspektif;
-
Kompetensi untuk hidup dalam ketergantungan kemampuan, guna
berinteraksi secara efektif dengan orang lain, termasuk kemampuan
mendengar, berkomunikasi, mendapat alternative lain, kemampuan untuk
melihat dan beroprasi secara efektif dalam organisasi atau system yang
utuh.
12. Menurut David Mc.Clelland, kompetensi adalah
karakteristik yang mendasar yang dimiliki seseorang yang berpengaruh
langsung terhadap atau dapat memprediksikan kinerja yang sangat baik.
Selanjutnya David Mc.Clelland berpendapat bahwa kompetensi ini ibarat “gunung es”,
dimana keterampilan dan pengetahuan membentuk puncaknya yang berada di
atas air. Bagian yang dibawah permukaan air tidak terlihat dengan mata,
namun menjadi fondasi dan memiliki pengaruh terhadap bentuk dari bagian
yang berada di atas air. Peran social dan citra diri berada apada bagian
“sadar” seseorang, sedangkan bakat/sifat dan motif seseorang berada
apad alam “bawah sadar”nya;
13. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Diklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik
yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keterampilan dan
sikap perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya;
14. Berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 045 Tahun 2002, kompetensi
dinyatakan sebagai seperangkat tindakan cerdas penuh tanggungjawab yang
dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu;
15. Dalam konteks penyelenggaraan Sistem Administrasi Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kompetensi dikelompokkan atas 4 jenis, yaitu
(SANKRI, 2003 :75-76) :
-
Kompetensi Teknik (technical competence) yaitu kompetensi mengenai
bidang yang menjadi tugas pokok organisasi. Definisi yang sama dimuat
dalam PP no 101/2000 tentang DIklat Jabatan PNS, bahwa kompetensi teknis
adalah kemampuan PNS dalam bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan
tugas masing-masing. Bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan kompetensi
jabatan perlu mengikuti Diklat teknis yang berkaitan dengan persyaratan
kompetensi jabatan masing-masing.
-
Kompetensi Manajerial (managerial competence) adalah kompetensi yang
berhubungan dengan berbagai kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam
menangani tugas organisasi. Kompetensi manajerial meliputi kemampuan
menerapkan konsep dan teknik perencanaan, pengorganisasian, pengendalian
dan evaluasi kinerja unit organisasi, juga kemampuan dalam melaksanakan
prinsip good governance dalam manajemen pemerintahan dan
pembangunan termasuk bagaimana mendayagunakan kemanfaatan sumberdaya
pembangunan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Kompetensi Sosial (Social Competence), yaitu kemampuan melakukan
komunikasi yang dibutuhkan oleh organisasi dalam pelaksanaan tugas
pokoknya. Kompetensi sosial dapat terlihat di lingkungan internal
seperti memotivasi SDM dan atau peran serta masyarakat guna meningkatkan
produktivitas kerja, atau yang berkaitan dengan lingkungan eksternal
seperti melaksanakan pola kemitraan, kolaborasi dan pengembangan
jaringan kerja dengan berbagai lembaga dalam rangka meningkatkan citra
dan kinerja organisasi, termasuk bagaimana menunjukkan kepekaan terhadap
hak asasi manusia, nilai-nilai sosial budaya dan sikap tanggap terhadap
aspirasi dan dinamika masyarakat
-
Kompetensi intelektual/Strategik (intellectual / strategic
competence), yaitu kemampuan untuk berpikir secara strategic dengan visi
jauh ke depan. Kompetensi intelektual ini meliputi kemampuan merumuskan
visi, misi, dan strategi dalam rangka mencapai tujuan organisasi
sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional, merumuskan dan
memberi masukan untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan yang
logis dan sistematis, juga kemampuan dalam hal memahami paradigma
pembangunan yang relevan dalam upaya mewujudkan good governance
dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara, serta kemampuan dalam
menjelaskan kedudukan, tugas, fungsi organisasi instansi dalam
hubungannya dengan Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa :
-
Kata kompetensi, kata dasarnya kompeten, berarti cakap mampu atau terampil;
-
Kompetensi adalah tingkat kemampuan seseorang untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki dalam melaksanakan tugasnya
secara efektif efisien;
-
Kompetensi adalah tingkat kemampuan seseorang untuk melaksanakan
kewenangan dan tanggungjawab yang dimiliki dalam melaksanakan tugasnya
secara efektif efisien;
-
Konsepsi kompetensi meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu :
-
adalah kemampuan dasar yang dimiliki setiap orang yang menyangkut karakteristik bakat (traits), motiv dan motivasi;
-
adalah kemampuan teknis yang dimiliki seseorang dalam pelaksanaan tugas-tugas teknis;
-
adalah kemampuan seseorang dalam hal manajemen, kepemimpinan dan administrasi.
5. 5 (lima) karakteristik dasar kompetensi, meliputi :
-
Motif (motive), sesuatu yang secara terus menerus dipikirkan atau diinginkan oleh seseorang yang
menyebabkan adanya tindakan. Motif ini menggerakan, mengarahkan dan
memiliki perilaku terhadap tindakan tertentu atau tujuan dan berbeda
dari orang lain;
-
Sifat (traits), karakteristik fisik dan respon yang konsisten terhadap situasi dan informasi;
-
Konsep pribadi (self concept), perilaku, nilai dan kesan pribadi seseorang;
-
Pengetahuan (knowledge), informasi mengenai seseorang yang memiliki bidang substansi tertentu;
-
Keterampilan (skill), kemampuan untuk melaksanakan tugas fisik dan mental tertentu.
C. Mengapa PNS harus memiliki kompetensi ?
Pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari “rule government” menjadi “good governance” atau “from government to governance”,
dari sentralistik ke desentralistis, maka perlu disikapi dan diimbangi
dengan PNS yang memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai dengan
tuntutan tugas.
Keberadaan PNS di era reformasi dan penyelengaraan otonomi daerah
sekarang ini memiliki posisi yang sangat strategis, karena lancar
tidaknya, baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik, sangat tergantung kepada kompetensi yang dimiliki dan dikuasai
oleh PNS.
Mengapa PNS harus memiliki kompetensi ?, diantaranya karena tuntutan :
-
tugas, pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab yang harus dilaksanakan, yaitu memberikan pelayanan publik;
-
pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance);
-
dalam upaya mengimbangi perubahan lingkungan strategis yang cepat
berubah, baik itu lingkungan internal organisasi, maupun lingkungan
eksternal organisasi;
-
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan era globalisasi yang
sedang berlangsung yang tidak bisa di tolak dan dicegah lagi;
-
serta pelaksanaan otonomi daerah.
Kompetensi PNS ini berkaitan dengan kemampuan berupa pengetahuan,
keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang
diamanatkan kepadanya.
Untuk itu kualifikasi aparatur pemerintah (PNS), terutama para pemimpin dalam birokrasi publik menurut Widodo (2006), harus : berakhlak bersih dan tidak cacat moral, memiliki visi ke depan. Selanjutnya menurut Ulrich dalam Tilaar
(1997), bahwa untuk menciptakan sebuah kepemimpinan publik yang unggul
diperlukan empat agenda utama, yaitu : (1) menjadi rekan yang stratejik,
(2) menjadi seorang pakar, (3) menjadi seorang pekerja ulung dan (4)
menjadi seorang agent of change (agen perubahan).
Dalam upaya memenuhi kompetensi PNS, Bass (1985), berpendapat
dapat diupayakan melalui kompetensi transformasi seorang pemimpin, yaitu
: (1) meningkatkan kesadaran pegawai terhadap nilai dan pentingnya
tugas dan pekerjaan, (2) mengarahkan pegawai untuk fokus pada tujuan
kelompok dan organisasi, bukan pada kepentingan pribadi, dan (3)
mengembangkan potensi pegawai secara optimal.
Menurut Harbani Pasolong (2008), setidaknya terdapat sepuluh prinsip
kepemimpinan transformasional dalam pengelolaan birokrasi pemerintahan,
yakni : (1) kejelasan visi, kepemimpinan yang baik selalu mulai dengan
visi yang merefleksikan tujuan bersama, dan dijelaskan kepada seluruh
pegawai dengan gamlang dan sederhana, (2) kesadaran pegawai, selalu
berusaha untuk meningkatkan terhadap nilai dan pentingnya tugas dan
pekerjaan bagi organisasi, (3) pencapain visi, berorientasi pada
pencapaian visi dengan cara menjaga dan memelihara komitmen yang telah
dibangun bersama, (4) pelopr perubahan, (5) pengembangan diri, (6)
pembelajaran pegawai, (7) pengembangan pegawai, (8) pengembangan
kreativitas, (9) budaya kerjasama, dan (10) kondusifitas organisasi.
Dalam upaya meningkatkan kompetensi PNS khususnya para pejabat
struktural, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (UU 43/199) tentang
Perubahan atas UU 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dalam Pasal 17
ayat 2 mengatur pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan
berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi
kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta
syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama,
ras, atau golongan.
Untuk menentukan Standar Kompetensi Jabatan, telah ditetapkan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 28 Juni
2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Pedoman ini
merupakan panduan bagi setiap instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah dalam menyusun standar kompetensi jabatan pada instansi
masing-masing.
Standar Kompetensi Jabatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi
Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus
dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan. Sedangkan
Kompetensi Manajerial adalah karakteristik yang mendasari individu
dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggul dalam
jabatan tertentu.
Dengan demikian setiap PNS yang akan memangku jabatan struktural harus
memiliki standar kompetensi jabatan sesuai Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011. Berdasarkan kamus kompetensi
manajerial yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13 Tahun 2011, ada sekitar 39 (tiga puluh Sembilan) kompetensi
manajerial yang harus dimiliki setiap pejabat struktural eselon, IV,
III, II dan I.
Selain pejabat struktural, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan
publik dilaksanakan oleh pejabat fungsional yakni kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai
Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta
bersifat mandiri.
D. Bagaimana meningkatkan kompetensi PNS
Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun kepercayaan masyarakat (public trust building)
dan menghilangkan citra negatif birokrasi pemerintahan. Visi reformasi
birokrasi adalah terwujudnya aparatur Negara yang professional dan
kepemerintahan yang baik (good governance). Misi reformasi birokrasi adalah mengubah pola/alam pikiran (mindset), pola budaya (cultural set),
dan system tata kelola pemerintahan. Adapun sasaran reformasi birokrasi
adalah terwujudnya birokrasi yang : bersih, efektif, efisien,
produktif, transparan dan terdesentralisasi.
Perubahan pola pikir PNS dari ingin dilayani menjadi pelayan (pamong)
yang menyenangkan masyarakat. Dari pola budaya santai, malas-malasan dan
tidak berdisiplin, menjadi pola budaya kerja keras, bersemangat,
inovatif, kreatif dan berdisiplin. Dari system tatakelola (manajemen)
pemerintahan yang birokratik ke system pemerintahan bercorak
bisnis/wirausaha.
Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan meningkatkan kompetensi PNS ditempuh melalui :
-
Penataan kembali kelembagaan/organisasi, Sumber Daya Manusia Aparatur
dan tatalaksana (manajemen) pemerintahan dengan ukuran yang pas (right
sizing) sesuai dengan tujuan, urhensi, visi dan misi yang diemban;
-
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas para birokrat (PNS) dalam
perumusan kebijakan, pemberian pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas atau kompetensi PNS diupayakan
dengan cara :
-
Pendidikan Formal, yakni dengan penugasan para PNS untuk mengikuti
jenjang pendidikan tinggi S1, S2, dan S3, serta pemberian ijin belajar
jenjang S1, S2, dan S3;
-
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang dipersyaratkan, yakni
Diklatpim Tingkat IV, Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat II, dan
Diklatpim Tingkat I;
-
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional bagi PNS yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan fungsional;
-
Pendidikan dan Pelatihan Teknis, untuk memenuhi kebutuhan keahlian para PNS di bidang teknis tertentu;
-
Pemberian kemampuan melalui pengalaman (Tour of duty) para PNS.
-
Perbaikan sistem tatakelola (manajemen) urusan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi. Dimana sekarang ini hamper semua
instansi/organisasi perangkat daerah sudah memiliki web site, sehingga
berbagai informasi/kebijakan bisa diakses oleh masyarakat;
-
Perbaikan sistemreward and punishment. Sistem reward dengan menerapkan equal work for equal pay
atau pemberian gaji yang layak sesuai dengan tingkat kedudukannya dalam
organisasi. Pemberian hukuman bagi yang melakukan pelanggaran sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
-
Perbaikan etika dan moralitas PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik
PNS, dan meningkatkan pengawasan (pengawasan internal, pengawasan
eksternal, pengawasan masyarakat).
Daftar Pustaka :
-
Asmawi Rewansyah, Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance, CV. Yusaintanas Prima, Jakarta, 2010;
-
Asmawi Rewansyah, Kepemimpinan Dalam Pelayanan Publik, CV. Yusaintanas Prima, Jakarta, 2011;
-
Dodi Ahmad Fauzi, Bagaimana Menjadi CEO Yang Handal, Restu Agung, Jakarta, 2007;
-
Endah Setyowati, Makalah Pengembangan SDM Berbasis Kompetensi :Solusi Untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi;
-
Harbani Pasolong, Kepemimpinan Birokrasi, Alfabeta, Bandung, 2008;
-
Joko Widodo, Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja, Bayumedia, Malang, 2007;
-
Sedarmayanti, Manajemen Sumber Daya Manusia (Reformasi Birokrasi dan Manajemen PNS), PT. Refika Aditama, Bandung, 2007;
-
Sedarmayanti, Makalah Pelatihan Berdasarkan Kompetensi Untuk Masa Depan, Maret, 2011;
-
Semuil Tjiharjadi, To Be A Great Leader, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2007;
-
Stephen H. Rhinesmith, Panduan Bagi Manajer Menuju Globalisasi, Interaksara, Edisi Kedua, 2011.
Sumber : Bidang Kesdis BKD Prov Jabar
Penulis : Kepala Bidang Kesdis
http://bkd.jabarprov.go.id/index.php/subMenu/informasi/artikel/detailartikel/15